Ahad 23 Apr 2023 19:00 WIB

Masjid Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Hal itu mengingat fungsi masjid yang mewadahi berbagai dimensi kebutuhan publik.

Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi masjid. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto mengatakan, masjid sangat penting untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik.
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ilustrasi masjid. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto mengatakan, masjid sangat penting untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto mengatakan, masjid sangat penting untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam keterangan tertulis yang disiarkan Antara, menyampaikan, partisipasi komunitas masjid sangat penting dalam perkuat pengawasan pelayanan publik. Hal itu mengingat fungsi masjid sebagai tempat ibadah, pendidikan, musyawarah warga, pernikahan, dan perlindungan bagi warga bila ada musibah atau bencana.

Baca Juga

Dia juga mengatakan, pengawasan memiliki dua makna, yaitu pengawasan melekat yang bersifat ilahiah dan pengawasan kolektif yang bersifat materi dalam bentuk amar maruf nahi mungkar. 

Dia menambahkan, implementasi fungsi pengawasan pada pelayanan publik diwujudkan melalui tiga pilar, yaitu keimanan dan ketakwaan individu, kontrol anggota, serta penerapan atau supremasi hukum. "Para pemangku kebijakan publik pada posisinya masing-masing diharapkan dapat menegakkan fungsi pengawasan secara konsisten sesuai petunjuk dan aturan yang diisyaratkan norma agama dan hukum positif di Indonesia," kata dia.

Dia menambahkan, untuk menjamin terjaganya pengawasan yang konsisten dan efektif, hendaknya para pejabat publik membangun suatu sistem pengawasan yang baku sebagai pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara berkesinambungan. Para pejabat publik juga hendaknya melakukan evaluasi efektivitas sistem tersebut secara berkala sesuai tuntutan perkembangan dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku di Indonesia dan ditambah kaidah keagamaan.

Menurutnya, pejabat publik hendaknya menempatkan agama menjadi ruh dalam berbagai sikap dan perbuatan sesuai dengan regulasi kebijakan yang terkait pelayanan publik yang diberikannya. Hery juga mengatakan seluruh aparatur negara selaku pemangku pelayanan publik agar menanamkan keyakinan dalam diri masing-masing bahwa bekerja melayani publik adalah bagian dari ibadah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement