REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dan Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/ 1444 H. Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah menetapkan penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada hari ini (26/4/2023) hingga Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 WIB.
“Sebelumnya pembatasan truk sumbu tiga hanya sampai 26 April dan dilanjut kembali pada 29 April, namun kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (26/4/2023).
Hendro menambahkan, pihaknya juga melakukan penambahan waktu bagi sistem satu arah mulai dari kilometer 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai kilometer 72 (Cikampek). Lalu sistem contra flow pada kilometer 72 (Cikampek) sampai kilometer 47 (Karawang Barat).
Selanjutnya serta sistem ganjil genap mulai dari kilometer 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai kilometer 47 (Karawang Barat). "Semua rekayasa lalu lintas ini diperpanjang mulai hari ini sampai Jumat, 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00,” ucap Hendro.
Hendro menegaskan bahwa ketentuan pembatasan operasional angkutan barang maupun skema lalu lintas satu arah, contra flow, dan ganjil genap ini tetap berlaku pada puncak arus balik ke dua seperti ketentuan semula. Dia meminta masyarakat yang akan kembali atau melakukan perjalanan pada arus balik ini dapat mengatur waktu perjalanan dan mematuhi arahan petugas di lapangan.
"Jika nanti terjadi perubahan arus lalu lintas, maka ketentuan akan tetap mengikuti diskresi kepolisian," tutur Hendro.