Rabu 26 Apr 2023 13:48 WIB

Ibu Ken Admiral Tegaskan Ogah Damai dengan Keluarga Aditya Hasibuan

Ibu Ken Adminal, mahasiswa korban penganiayaan enggan berdamai dengan keluarga pelaku

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Ibu Ken Admiral, Elvi. Ken Admiral menjadi korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
Foto: Dok Republika
Ibu Ken Admiral, Elvi. Ken Admiral menjadi korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan Aditya Hasibuan yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, menegaskan tidak akan membuka pintu damai. Ibu Ken Admiral, Elvi, mengatakan sebelum kasus ini menjadi viral di sosial media, pihaknya sudah mencoba menyelesaikan kasus ini dengan keluarga AKBP Achiruddin dengan damai.

Tapi saat itu upaya perdamaian dari keluarga Ken tidak bertemu. Kini, menurut Elvi, keluarganya ingin kasus ini diselesaikan dengan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga

"Perdamaian sudah pernah kami coba tidak ada titik temu. Karena anak saya dipijak-pijak (injak-injak) melebihi binatang, jadi sekarang biarlah diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Elvi, Rabu (26/4/2023).

Kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin ini mencuat ke publik setelah video penganiayaan ini viral di sosial media.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awal kejadian pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia Kota Medan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

Kemudian pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtua AKBP Achiruddin yang merupakan pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Atas peristiwa itu, Sumaryono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya perkara itu saling lapor.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," ucap Sumaryono.

Ia menambahkan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita. "Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," kata  Sumaryono menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement