Jumat 28 Apr 2023 18:14 WIB

KPU Diingatkan Potensi Sengketa Jika Sistem Pendaftaran Caleg Bermasalah 

Adanya sengketa berpotensi ganggu distribusi logistik Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Abhan. Bawaslu mengingatkan KPU adanya sengketa jika sistem pendaftaran caleg bermasalah. (ilustrasi)
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Ketua Bawaslu Abhan. Bawaslu mengingatkan KPU adanya sengketa jika sistem pendaftaran caleg bermasalah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengingatkan KPU RI untuk memastikan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak bermasalah saat pendaftaran caleg DPR RI dimulai pada 1 Mei 2023. Jika bermasalah, maka bisa memunculkan sengketa yang berpotensi mengganggu distribusi logistik Pemilu 2024. 

Abhan mengatakan, KPU harus memastikan Silon tidak bermasalah karena sebelumnya muncul kendala server pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Permasalahan Sipol itu akhirnya membuat sejumlah partai politik calon peserta pemilu mengajukan gugatan sengketa proses ke Bawaslu. 

Baca Juga

"Silon harus bisa bekerja secara maksimal. Jangan sampai server-nya down seperti pengalaman Sipol," kata Abhan di Jakarta, dikutip Jumat (28/4/2023). 

Abhan mengatakan, apabila Silon bermasalah, maka bisa pula memunculkan sengketa. Bakal caleg yang merasa dirugikan bakal mengajukan gugatan sengketa proses ke Bawaslu RI hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).