Sabtu 29 Apr 2023 18:43 WIB

Waskita Karya Hormati Proses Penyelidikan Kejaksaan Agung

Dirut Waskita Karya ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.

Kantor pusat PT Waskita Karya Tbk di Cawang, Jakarta Timur. Waskita Karya Hormati Proses Penyelidikan Kejaksaan Agung
Foto: Dok Setkab
Kantor pusat PT Waskita Karya Tbk di Cawang, Jakarta Timur. Waskita Karya Hormati Proses Penyelidikan Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Karya (Persero) Tbk menghormati segala proses penyelidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen kooperatif dengan Kejaksaan Agung.

"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, manajemen perseroan menghormati segala proses penyelidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," ujar SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resminya, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga

Dia juga menegaskan kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. "Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," katanya

Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan terus berkomitmen proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga mengatakan menghormati proses hukum terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Erick menambahkan peristiwa ini sudah sepatutnya menjadi peringatan bagi BUMN lainnya untuk bekerja secara profesional dan transparan. Menteri BUMN mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung, termasuk saat menetapkan Destiawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Destiawan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, dilakukan penahanan tersangka DES di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.

Peranan tersangka DES dalam perkara ini, yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dokumen untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement