REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, proses deportasi terhadap bule Australia Mcarthur Brenton dilakukan setelah proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai. Pemeriksaan saat ini masih terus dilakukan termasuk berkoordinasi dengan kejaksaan.
Seperti diketahui, Mcarthur Brenton resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan karena meludahi Imam Masjid Al Muhajir pada Sabtu (29/4/2023) lalu. Dia terbukti meludah terhadap Basri Anwar imam masjid.
"Nanti (deportasi) setelah proses hukum selesai. Nanti lihat proses hukum gimana memang ini masih berkembang," ujarnya, Senin (1/5/2023).
Dia mengatakan, tersangka sudah dilakukan penahanan dua hari terakhir setelah ditetapkan tersangka. "Baru dua hari dilakukan penahanan memang baru dilakukan penahanan," katanya.
Budi melanjutkan penyidik pun telah berkordinasi dan mengirim surat kepada kedutaan terkait pendampingan kepada tersangka.
Rekaman aksi seorang bule asal Australia berinisial MB membentak-bentak hingga meludahi imam masjid Muhammad Basri Anwar di Masjid Jami Al Muhajir, Jalan Jupiter Raya, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023) pagi viral di media sosial. Diketahui bule tersebut merasa terganggu dengan suara murotal Alquran.
Dalam video yang viral tersebut, terlihat bule itu menggunakan topi dan memakai baju hitam dan celana panjang berwarna hijau. Ia mendatangi mimbar masjid dan langsung membentak Muhammad Basri yang tengah menyetel murotal Alquran serta membanting dan mematikan suara murotal Alquran tersebut.
Bule itu pun berkata-kata kasar kepada Basri hingga meludahi korban. Bahkan pelaku sempat akan memukul korban. Namun, Basri segera berlari ke ruang DKM menyelamatkan diri.