Senin 01 May 2023 13:44 WIB

Hari Buruh Dunia, ini Dalil yang Berkaitan dengan Upah dan Dunia Buruh

Dalil berikut ini relevan dengan momentum hari buruh dunia.

Red: Erdy Nasrul
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (1/5/2023). Aksi yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Buruh memberikan sejumlah tuntutan diantaranya meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen, sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, tolak RUU Kesehatan, Reforma Agraria dan kedaulatan pangan serta hapus outsourcing tolak upah murah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (1/5/2023). Aksi yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Buruh memberikan sejumlah tuntutan diantaranya meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen, sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, tolak RUU Kesehatan, Reforma Agraria dan kedaulatan pangan serta hapus outsourcing tolak upah murah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hari buruh internasional atau May Day diramaikan dengan aksi buruh dari berbagai kawasan. Mereka menunjukkan aspirasinya untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Juga ada keinginan untuk mendapatkan rasa keadilan dalam dunia pekerjaan.

Selain unjuk rasa dan penyaluran aspirasi, berikut ini adalah beberapa dalil dalam Islam yang berkaitan dengan buruh. 

Baca Juga

1. Ayat Alquran

Allah menjelaskan kewajiban membayar upah dengan segera, sebagaimana tercatat dalam Surah at-Thalaq ayat 6.

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ