Rabu 03 May 2023 15:06 WIB

Jual Sajam ke Gangster, Dua Remaja di Tangerang Diringkus Polisi

Kedua pelaku menjual senjata tajam secara daring yang akan digunakan gangster.

Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua remaja penjual senjata tajam (sajam) secara daring yang diduga akan digunakan gangster untuk aksi tawuran.
Foto: Republika
Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua remaja penjual senjata tajam (sajam) secara daring yang diduga akan digunakan gangster untuk aksi tawuran.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua remaja penjual senjata tajam (sajam) secara daring yang diduga akan digunakan gangster untuk aksi tawuran. "Kami amankan dua pelaku dengan barang bukti beberapa senjata tajam yang akan dijual," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Rabu (3/5/2023).

Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring (dalam jaringan). Kemudian, tim 3P Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster. Hasilnya pada Rabu, pukul 05.00 WIB, kepolisian menangkap kedua remaja dengan barang bukti beberapa senjata tajam.

Baca Juga

"Kami memonitorpergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20)," katanya.

Tak hanya itu saja, memperoleh salah satu akun gangster atas nama tangerang17stress. Dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan seharga Rp550 ribu.

"TKP penangkapan di depan rumah sakit sari asih Jalan benua indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," katanya.

Kombes Zain menyebut penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chatingan dan status penjualan. Kini pelaku telah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement