REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPU untuk menangani dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satgas tersebut juga melibatkan 12 tenaga ahli.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Rabu (3/5/2023).
Mahfud menjelaskan, keterlibatan para tenaga ahli ini nantinya bukan sebagai penyidik. Melainkan, mereka bakal menjadi konsultan untuk memberikan masukan.
"Jadi ada 12 itu tenaga ahli yang akan ikut di dalam menangani dugaan TPPU ini, tetapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang, maka dia tidak lah masuk ke kasus. Tetapi dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya, tetapi nanti akan menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah masalah yang menjadi atau perlu perhatian khusus," jelas Mahfud.