Kamis 04 May 2023 21:44 WIB

Besok, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka

KPK akan memanggil pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka pada Jumat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. KPK akan memanggil pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka pada Jumat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. KPK akan memanggil pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka pada Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening pada Jumat (5/5/2023). Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi Lukas.

"(Pemeriksaan) Dijadwalkan pada besok Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, pihaknya pun telah mengirimkan surat panggilan ke alamat keluarga Roy yang disertai adanya tanda bukti terima. KPK berharap agar Roy bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan sebagaimana yang sudah dijadwalkan.

"Kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud. Dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka lantaran dia diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe.

"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ungkap Ali, Rabu (3/5/2023).

Adapun KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening bepergian ke luar negeri. Status cegah ini berlaku selama enam bulan sejak 12 April-12 Oktober 2023. Namun, pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan tindah pidana pencucian uang (TPPU). Penetepan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement