Sabtu 06 May 2023 07:18 WIB

Menteri PPPA Usut Isu Syarat Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja

Ada oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation bersama atasan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam oknum perusahaan yang mensyaratkan pekerja perempuan staycation bersama atasan demi perpanjangan kontrak kerja.
Foto: VOA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam oknum perusahaan yang mensyaratkan pekerja perempuan staycation bersama atasan demi perpanjangan kontrak kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam oknum perusahaan yang mensyaratkan pekerja perempuan staycation bersama atasan demi perpanjangan kontrak kerja. Bintang menegaskan setiap pekerja perempuan berhak dilindungi dari diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.

Saat ini, media sosial tengah dihebohkan dengan kabar adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati/pekerja perempuan untuk staycation bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang. Berdasarkan cuitan salah satu akun twitter yang pertama mengunggah pemberitaan ini, lokasi perusahaan disebut-sebut berada di area Cikarang. 

Baca Juga

"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menelusuri kebenaran kasus ini," kata Bintang dalam keterangannya pada Jumat (5/5/2023). 

Bintang menegaskan hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan sekaligus bertentangan dengan upaya  menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan. "Saya mengingatkan kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami kekerasan seksual," ujar Bintang.

 Pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (UU TPKS) yang tidak memberikan toleransi kepada para pelaku kekerasan seksual. Adapun Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja, dimana setiap pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Saat ini, RP3 sudah ada di enam titik di Indonesia, diantaranya Cakung, Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin. Kedua aturan ini memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.

"Peraturan itu dapat dijadikan rujukan oleh setiap Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah untuk mengembangkan kebijakan yang resposif gender di tempat kerja," ucap Bintang. 

Bintang mengungkapkan pembentukkan RP3 oleh KemenPPPA ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya kekerasan. KemenPPPA juga telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Jangan sampai terjadi pembiaran dan terjadi kasus berulang, baik dalam satu perusahaan yang sekarang sedang bermasalah tetapi juga menjadi early warning system bagi perusahaan maupun tempat kerja lainnya," ujar Bintang.

Dalam memberikan fungsi layanan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan, KemenPPPA menyediakan layanan pengaduan SAPA129 yang dapat dihubungi oleh masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami kekerasan seksual melalui Call Center 129 atau nomor Whatsapp pada 08111-129-129.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement