Senin 08 May 2023 15:17 WIB

10 Undang-Undang Terkait Kesehatan yang akan Digusur Omnibus Law RUU Kesehatan

RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus law seperti UU Cipta Kerja.

Sejumlah tenaga kesehatan saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). Aksi damai yang dilaksanakan oleh gabungan organisasi profesi kesehatan itu menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai berpotensi memecah belah profesi kesehatan, melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan. Selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk memperhatikan sejumlah fasilitas kesehatan di daerah pelosok yang belum memadai.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah tenaga kesehatan saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). Aksi damai yang dilaksanakan oleh gabungan organisasi profesi kesehatan itu menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai berpotensi memecah belah profesi kesehatan, melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan. Selain itu mereka juga menuntut pemerintah untuk memperhatikan sejumlah fasilitas kesehatan di daerah pelosok yang belum memadai.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Zainur Mashir Ramadhan, Bayu Adji Prihamdana

DPR telah menetapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang kesehatan menjadi usul inisiatifnya. RUU tersebut nantinya akan menggunakan metode omnibus law seperti yang dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga

Dalam draf yang diterima Republika, RUU Kesehatan akan mencabut 10 peraturan perundang-undangan setelah DPR mengesahkannya menjadi undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 474 draf RUU Omnibus Kesehatan tersebut.

Ke-10 undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lalu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Selanjutnya dalam Pasal 475 draf RUU Kesehatan, saat undang-undang tersebut berlaku, organisasi profesi yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diakui keberadaannya. Sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

"Dan harus menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini dalam jangka waktu paling lama satu tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan," bunyi Pasal 475 tersebut.

Selanjutnya, peraturan pelaksanaan dari RUU Kesehatan harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan. 

Enam transformasi

Pada awal April 2023, pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kesehatan yang akan menggunakan metode omnibus law. Ada 3.020 DIM yang diserahkan pemerintah kepada Komisi IX DPR.

"Kemenkes sudah partisipasi publik masif 13-31 maret, 6.011 masukan, 75 persen ditindaklanjuti. Salah satu contoh kita bertemu IDI," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Rabu (5/4/2023).

Dia menjelaskan, ada enam pilar dari RUU Kesehatan tersebut. Pertama adalah transformasi layanan primer. Di mana RUU Kesehatan akan menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit.

Pilar kedua adalah transformasi layanan rujukan. RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law itu akan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.

Ketiga, transformasi sistem ketahanan kesehatan. RUU Kesehatan akan meningkatkan kemandirian nasional di sektor farmasi dan alat kesehatan. Lewat RUU tersebut, pemerintah akan memfasilitasi infrastruktur, suprastruktur, SDM, anggaran, regulasi, dan kemudahan perizinan untuk riset dan transfer teknologi.

Dalam pilar ketiga ini, RUU Kesehatan juga akan meningkatkan ketahanan dalam menghadapi krisis kesehatan pada masa kini dan yang akan datang. Salah satunya dengan penyiapan upaya kesiapsiagaan pra-bencana, surveilans, pengendalian risiko, dan tindakan penanggulangan.

Pilar keempat, transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Ia menyebut, RUU Kesehatan akan meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dengan menerapkan perencanaan berbasis kinerja.

"Dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan kesehatan dan penyelesaian masalah kesehatan," ujar Budi.

Pilar selanjutnya, terkait dengan sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan. RUU omnibus Kesehatan akan meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas.

Terakhir adalah transformasi teknologi kesehatan. Ia menjelaskan, RUU Kesehatan akan mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan meningkatkan inovasi teknologi kesehatan.

"Pemerintah sangat mendukung inisiatif RUU Kesehatan, karena ini sejalan transformasi sistem kesehatan Indonesia, terdiri enam pilar," ujar Budi.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement