Senin 08 May 2023 09:12 WIB

Ada Demo Dokter, Mendagri Minta Layanan Kesehatan tak Terganggu

Mendagri minta kepala daerah pastikan layanan kesehatan berjalan meski dokter demo.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Mendagri minta kepala daerah pastikan layanan kesehatan berjalan meski dokter demo.
Foto: Dok Republika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Mendagri minta kepala daerah pastikan layanan kesehatan berjalan meski dokter demo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah memastikan layanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu akibat aksi demontrasi dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan pada hari ini, Senin (8/5/2023).

"(Kepala daerah) memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berlangsung," kata Tito lewat surat resmi mengenai Antisipasi Gerakan Aksi Damai Nasional terhadap RUU Kesehatan di Daerah, dikutip Senin (8/5/2023).

Baca Juga

Surat yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia itu diteken Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro atas nama Tito pada Sabtu (6/5/2023).

Selain memastikan layanan kesehatan tak terganggu, Tito juga meminta kepala daerah mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan kepala Puskesmas beserta para nakes mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Eks Kapolri itu juga meminta kepala daerah menginstruksikan kepala dinas kesehatan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI dan Polri guna mengantisipasi terjadinya kekosongan layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan daerah. 

Tito turut meminta kepala daerah membuka ruang dialog dengan perwakilan organisasi profesi kesehatan serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam rangka penyampaian aspirasi. Ruang dialog diperlukan untuk penyamaan pandangan atas pembahasan RUU Kesehatan. 

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau para dokter untuk tidak meninggalkan tanggung jawab pelayanan terhadap pasien. Sebab, layanan pasien harus diprioritaskan. 

"Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita untuk membaktikan hidup guna kepentingan peri kemanusiaan dan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien," kata juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril di Jakarta, Ahad (7/5/2023). 

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) menyatakan, hendak menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (8/5/2023). Aksi melibatkan lima organisasi profesi, yakni IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). 

Demonstrasi ini bertujuan mendesak Pemerintah menghentikan pembahasan RUU Kesehatan. "Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan," kata Ketua Umum PB-IDI, Adib Khumaidi.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah menyebut RUU Kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat. RUU Kesehatan dinilai pula berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan.

RUU Kesehatan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023 DPR RI. Menkes Budi pada 5 April 2023 telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut kepada Komisi IX DPR. Salah satu muatan DIM itu adalah RUU Kesehatan ini bakal mencabut 10 undang-undang sekaligus. Selanjutnya, DPR dan Pemerintah akan membahas satu per satu muatan beleid tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement