Senin 08 May 2023 17:48 WIB

Kemenperin Catat 38 Ribu Produk Lokal IKM Sudah Tersertifikasi TKDN

Sertifikat berguna untuk masuk ke e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pengunjung melihat sejumlah produk UMKM yang dijual di Pasar Kreatif Bandung di Pullman Bandung Grand Central, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (17/3/2023). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencata sedikitnya 38 ribu produk lokal industri kecil menengah (IKM) telah tersertifikasi TKDN.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pengunjung melihat sejumlah produk UMKM yang dijual di Pasar Kreatif Bandung di Pullman Bandung Grand Central, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (17/3/2023). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencata sedikitnya 38 ribu produk lokal industri kecil menengah (IKM) telah tersertifikasi TKDN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencata sedikitnya 38 ribu produk lokal industri kecil menengah (IKM) telah tersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi tersebut bakal berguna bagi pelaku IKM untuk masuk ke e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Sertifikasi TKDN khusus iuntuk industri kecil tidak kami kenakan biaya sama sekali. Jadi mereka bisa self assesment dan kita verifikasi," kata Staf Ahli Kementerian Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi, dalam Forum Merdekat Barat, Senin (8/5/2023).

Baca Juga

Adapun sebanyak 38 ribu produk tersebut berasal dari 2.900 IKM yang juga telah tersertifikasi TKDN. Andi mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022, pemerintah terus memberikan kemudahan bagi IKM untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut.

Pada kesempatan sama, Deputi Pariwisana dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Odo Manuhutu, menuturkan, sejauh ini setidaknya 4,5 juta produk lokal sudah masuk ke e-katalog pemerintah baik daerah maupun pusat. Adapun pemerintah menargetkan lima juta produk lokal masuk ke e-katalog.

Target itu naik dari realisasi tahun lalu sebanyak 3,4 juta produk lokal. "Target lima juta bisa tercapai, tapi tantangannya bagaimana produk-produk yang sudah masuk itu bisa dibeli," ujarnya.

Odo menegaskan, uang pajak dari masyarakat yang digunakan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa semestinya dapat kembali ke produk-produk buatan dalam negeri. Memang, tidak ada negara yang bisa 100 persen memproduksi barang kebutuhannya.

Namun, kata Odo potensi yang dimiliki Indonesia masih besar terhadap produk-produk lokal. "Gap kita lumayan besar dan ini peran bersama pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas (produk lokal)," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement