REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dua anak perempuan yang masing-masing berusia 9 tahun dan 10 tahun di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, menjadi korban pencabulan, seorang lelaki berinisial TR (54 tahun). Saat ini, pelaku pencabulan itu telah ditahan oleh aparat kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait kasus itu pada Kamis (4/5/2023). Usai menerima laporan, polisi langsung menangkap pelaku pada malam harinya.
"Pelaku ditangkap bersama-sama dengan masyarakat. Paginya langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, Selasa (9/5/2023).
Dia menjelaskan, pelaku diduga malakukan aksinya ketika korban berada di masjid untuk ikut orang tuanya sholat magrib berjamaah. Ketika orang tua korban sedang, pelaku melakukan aksinya dengan memanggil korban dan melakukan pencabulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka melakukan aksi pencabulan dengan cara memasukan tangannya ke dalam celana dalam korban. Tersangka juga disebut meraba kemaluan korban.
Aksi itu diketahui setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya, pada Kamis siang. Korban mengaku, telah dicabuli oleh tersangka TR. Setelah iru, orang tua korban langsung membuat laporan kepada aparat kepolisian.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76e UU No 35 Tahun 2014. Tersangka akan diancam dengan hukuman penjara sekitar 10 tahun.