REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masa jabatan Ridwan Kamil sebagai gubernur Jawa Barat (Jabar) periode 2018-2023 akan berakhir pada September mendatang. Adapun pemilihan kepala-wakil kepala daerah (pilkada) serentak baru akan berlangsung pada 2024.
Hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil pilkada 2024, kemungkinan akan ada penjabat (Pj) gubernur. Terkait dengan Pj gubernur, DPRD Jabar nantinya bisa mengajukan calon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“DPRD, melalui Ketua DPRD Jawa Barat, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj gubernur yang (dinilai) memenuhi persyaratan kepada Kemendagri,” kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jabar Ida Wahida Hidayati.
Soal pengajuan calon Pj gubernur itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. Mengacu ketentuan, Ida mengatakan, Mendagri pun mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur. “Nanti digabung, kemudian diuji rekam jejaknya seperti apa,” ujar Ida.
Hal itu nantinya menjadi bahan pertimbangan presiden, untuk kemudian dipilih nama untuk Pj gubernur. Untuk pengajuan calon Pj gubernur dari DPRD Jabar, Ida mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan Kemendagri untuk tahapannya.
“Kita baru mau ya karena kita memang baru kali ini ada kesempatan untuk mengusulkan nama calon Pj gubernur oleh DPRD Jawa Barat,” kata Ida.
Dalam rilis Humas DPRD Jabar, soal mekanisme pengajuan calon Pj kepala daerah, penetapan, dan perpanjangan Pj kepala daerah itu menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi pengurus dan anggota Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (Asdepsi) di Jakarta, Senin (8/5/2023), yang dipimpin Sekwan DPRD Provinsi Jabar Ida Wahida Hidayati.
Dalam rapat koordinasi pengurus dan anggota Asdepsi itu juga dibahas soal perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asdepsi.