Rabu 10 May 2023 13:28 WIB

KPU Akhirnya Setuju Revisi Penghitungan Kuota Caleg Perempuan

Soal penghitungan dinilai bermasalah karena mengurangi jumlah caleg perempuan.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengaku pihaknya sepakat untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR, Rabu (10/6/2023).
Foto: Republika/ Febryan A
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengaku pihaknya sepakat untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR, Rabu (10/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya setuju merevisi ketentuan penghitungan kuota calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Langkah ini diambil setelah Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak ketentuan tersebut diubah karena berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan dan bertentangan dengan undang-undang.

"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil)," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers bersama pimpinan Bawaslu dan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Hasyim menjelaskan, pihaknya akan merevisi Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Saat ini, pasal tersebut mengatur bahwa hasil penghitungan 30 persen kuota caleg perempuan dibulatkan ke bawah.

"Akan dilakukan perubahan menjadi, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas," kata Hasyim.

Hasyim menambahkan, pihaknya juga akan menambah dua pasal dalam revisi PKPU tersebut. Pasal tambahan ini mengharuskan partai politik yang sudah kadung menyerahkan daftar calegnya dan kuota perempuannya belum terpenuhi, maka harus melakukan perbaikan. Partai dipersilakan mengubah daftar caleg hingga masa akhir pendaftaran pada Ahad (14/5/2023) dan saat masa perbaikan dokumen pada kemudian hari.

Dia menambahkan, KPU RI akan segera mengonsultasikan revisi PKPU ini dengan DPR dan Pemerintah. Konsultasi ini merupakan perintah UU Pemilu. Hasyim tak bisa memberikan jaminan bahwa hasil revisi ini bakal disetujui oleh Komisi II DPR.

KPU setuju merevisi ketentuan kontroversial itu usai mengikuti forum tripartit dengan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (9/5/2023) malam. Rapat dadakan itu merupakan tindak lanjut usai Bawaslu didesak oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan agar segera menerbitkan rekomendasi revisi kepada KPU.

Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu bahkan mengancam bakal menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung. Mereka menilai Pasal 8 ayat 2 soal penghitungan ke bawah itu bermasalah karena dapat mengurangi jumlah caleg perempuan.

Sebagai contoh, di sebuah dapil terdapat 4 kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan 4 bakal caleg. Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 orang caleg perempuan.

Lantaran ada ketentuan pembulatan ke bawah, partai akhirnya hanya wajib mendaftarkan 1 caleg perempuan. Padahal, 1 caleg perempuan dari 4 caleg persentasenya 25 persen. Adapun UU Pemilu mengharuskan partai mengusung 30 persen caleg perempuan. Berdasarkan penghitungan koalisi, ketentuan pembulatan ke bawah akan mengurangi 600 lebih caleg DPR perempuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement