Rabu 10 May 2023 16:31 WIB

'Rafael Alun Sembunyikan Aset-Aset Diduga dari Hasil Korupsi'

KPK menduga Rafael Alun telah menyembunyikan aset yang diduga dari hasil korupsi.

Red: Bilal Ramadhan
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menduga Rafael Alun telah menyembunyikan aset yang diduga dari hasil korupsi.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menduga Rafael Alun telah menyembunyikan aset yang diduga dari hasil korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Ali menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Rafael setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT. Penyidikan tersebut menemukan dugaan kuat upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujarnya.