REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan jemput paksa terhadap mantan Sekretaris Jenderal KAHMI Lampung Heri CH Burmelli di Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana menggunakan tenaga secara bersama- sama terhadap barang atau perusakan dimaksud dalam Pasal 170 atau Pasal 406 KUHP.
"Selasa (9/5) sekitar pukul 12.10 WIB, kami lakukan penjemputan paksa di sebuah rumah di Jalan Sumping, Nomor 11, RT 3/RW 1 Jakarta Selatan, terhadap yang bersangkutan karena mangkir dalam pemanggilan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Hutagalungdi Bandarlampung, Rabu.
Upaya paksa yang dilakukan terhadap Heri C.H.Burmeli terkait dengan laporan polisi nomor: LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022 dengan pelapor atas nama M Haeri atas dugaan perusakan tanam tumbuh dengan dalih memiliki sporadik tahun 2022.
"Ya, tersangka diduga merusaktanam tumbuh dengan dalih memiliki sporadik tahun 2022. Namun, hal tersebut terbantahkan, pemilik yang sah memiliki SHM sejak 2003 melalui pengesahan BPN," kata dia.
Sebelum melakukan upaya paksa dan menetapkan tersangka terhadap Heri C.H.Burmeli, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan satu orang ahli serta melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor.
Namun, lanjut dia, hal itu tidak menemukan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, terlapor juga telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dua kali. Hingga akhirnya penyidik melakukan upaya paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak hadir tanpa alasan.
"Saat ini tersangka Heritelah dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.