Jumat 16 Jul 2021 19:21 WIB

Jampidmil Siapkan Asisten Pidana Militer di Setiap Kejati

Laksda Anwar Saadi dilantik menjadi Jampidmil Kejakgung pertama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejakgung).
Foto: Puspen TNI
Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejakgung).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Laksda Anwar Saadi mengatakan, sudah menyiapkan sejumlah personel, untuk ditempatkan sebagai asisten pidana militer (aspidmil) di setiap kejaksaan tinggi (kejati).

Menurut dia, Markas Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) sedang berkoordinasi menyiapkan sarana, dan prasarana penugasan para perwira menengah, untuk ditempatkan sebagai aspidmil di tingkat daerah.

Anwar menerangkan, sampat saat ini, nama-nama calon aspidmil tersebut, ada di Mabes TNI. Pasalnya, penugasan baru para prajurit, harus dengan surat keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Insya Allah, tinggal menunggu pengerahan saja. Kan itu, harus dengan keputusan dari Mabes TNI, dengan persetujuan dari Bapak Panglima TNI. Prosedurnya begitu, kalau penugasan perwira," kata Anwar kepada Republika di Jakarta, Kamis (15/7).

Anwar menerangkan, nantinya aspidmil di kejati akan membantu tugas kejaksaan di daerah dalam penuntutan pidana militer. Aspidmil juga membantu sistem kerja di kamar Jampidmil Kejakgung.

Karena itu, sambung dia, rasio aspidmil kemungkinan mengacu kepada jumlah peradilan militer yang tersebar di sekitar 20 provinsi saat ini. "Insya Allah, sudah kita siapkan. Termasuk terkait dengan tugas, dan fungsi pokoknya, terutama yang menyangkut tentang tindak pidana koneksitas," ujar Anwar.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Anwar Saadi sebagai jampidmil pertama pada Rabu (14/7). Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin langsung menginstruksikan agar Anwar, segera membentuk unit kerja aspidmil di semua kejati.

"Segera melebur, bersinergi, dan selain itu bentuk unit kerja asisten pidana militer, di tingkat kejaksaan tinggi, yang memiliki pengadilan militer, guna memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer,” kata Burhanuddin.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, mengingatkan, pembentukan struktur baru Jampidmil di Kejakgung, otomatis mengharuskan penunjukkan aspidmil di level kejati. Barita menyebut, dengan adanya jampidil, dan aspidmil di kejati, memastikan tak ada lagi dualisme penuntutan yang terpisah antara militer dan sipil.

"Adanya jampidmil ini, dan strukturnya sampai ke asisten pidana militer di kejati, implementasi dari undang-undang kejaksaan yang menyatakan Kejaksaan Agung adalah satu-satunya lembaga penuntutan di Indonesia," ujar Barita.

n Bambang Noroyono

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement