REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu dengan guru ASN viral, Husein Ali Rafsanjani pada Rabu (10/5/2023) petang. Sebelumnya, ASN di Kabupaten Pangandaran itu menjadi perbincangan publik lantaran mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang berujung pengunduran dirinya sebagai guru.
Husein merupakan guru musik lulusan UPI yang berhasil berstatus PNS. Untuk membuktikannya, Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil meminta Husein unjuk gigi keahlian memainkan alat musik gitar dan bernyanyi.
"Kang Husein Ali R adalah guru musik. Karenanya seberesnya tanya jawab, saya minta ia untuk menunjukkan keahliannya bermain," kata Emil di Twitter resminya disertai video guru Husein bernyanyi lagu "Komang" milik Raim Laode di hadapan Gubernur Jabar itu.
Mengenai pengunduran guru Husein dan kasusnya dengan pihak Kabupaten Pangandaran, Emil mengatakan, bakal mencari solusi terbaik. Dia akan mendampingi kasus ini sesuai perundang-undangan.
"Saya juga meminta Bupati Pangandaran di mana level SMP adalah kewenangan Bupati untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang," kata Emil.
"Termasuk opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur. Saya juga mengimbau kepada setiap ASN di Jabar tetap menjaga integritas dan mengedepankan kepada masyarakat. Hatur Nuhun," lanjut Gubernur.
Emil lewat Twitter resminya juga mengatakan sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani. Sebelumnya, Husein mengaku mendapat intimidasi secara verbal saat proses sidang di gedung BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
Kang Husein Ali R. adalah guru musik.
Karenanya seberesnya tanya jawab, saya minta ia untuk menunjukkan keahliannya bermain musik. pic.twitter.com/g8LnhZhYZE
— Ridwan Kamil (@ridwankamil) May 11, 2023
"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," kata Emil.
Menurut Emil, jika nantinya terbukti ada pungli seperti yang diungkap oleh Husein, ia meminta dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, Emil meminta adanya proses solusi yang baik untuk semua pihak.