REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 966 juta khusus pengadaan mobil listrik per unit bagi pegawai negeri sipil, sedangkan motor listrik dialokasikan Rp 28 juta per unit. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
"Beleid itu membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai bagi pegawai negeri sipil eselon I dan II," tulis beleide tersebut dikutip Jumat (12/5/2023).
Jika dirinci harga mobil listrik bagi pejabat eselon I sebesar Rp 966 juta dan sebesar Rp 746 juta bagi eselon II. Nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.
"Khusus pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis beleid tersebut.
Pengadaan tersebut harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Penerapan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada PMK mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga," tulis Pasal 4 Beleid.
Sementara, biaya pengadaan motor listrik sebesar Rp 28 juta per unit. Sedangkan kendaraan listrik operasional kantor sebesar Rp 430 juta per unit.
Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan kendaraan listrik pegawai negeri sipil sebesar Rp 14,84 juta. Biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp 11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II sebesar Rp 10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional sebesar Rp 10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per tahun.