REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Setelah cukup viral usai mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kasus pungutan liar (pungli) yang dilaporkan Husein Ali Rafsanjani, seorang guru ASN Kabupaten Pangandaran, juga mendapat sorotan dari Ombudman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat.
Merujuk pada kronologi secara menyeluruh, berdasarkan keterangan resminya, Ombudsman mengatakan melihat adanya potensi Maladministrasi dalam permasalahan tersebut, yakni dugaan pungli dan dugaan intimidasi dalam subtansi pelayanan publik Kepegawaian serta perlindungan hak–hak warga negara untuk mengajukan komplain, pengaduan dan pelaporan sebagai bagian dari hak dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pelayanan publik pada kanal kanal resmi yang tersedia.
Oleh karenanya, Ombudsman segera melakukan koordinasi dan komunikasi pada 10 dan 11 Mei 2023 dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran guna meminta klarifikasi dan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat, Sartika Dewi memastikan kepada Pemkab Pangandaran beberapa hal yakni:
1). Pengelolaan pengaduan dan penyelesaian internal berjalan dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut; 2). Pemkab Pangandaran memahami Laporan yang disampaikan Husen sebagai bagian dari hak dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pelayanan publik, apalagi yang bersangkutan mengadu melalui kanal resmi lapor.go.id; 3). Bahwa tindak lanjut dan pemeriksaan yang dilakukan agar dapat berimbang dan tidak ada intimidasi atau diskriminasi, khususnya kepada Pelapor.
“Sehingga, proses penyelesaian dapat melindungi hak-hak para pihak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku” ujar Sartika dalam keterangan yang diterima Republika.
Mengutip percakapannya dalam sambungan telepon dengan Dodo Kusnadi Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Pangandaran, Dodo menjelaskan bahwa Pemkab Pangandaran telah melakukan rapat pemeriksaan awal atas dugaan pungli BKPSDM Pangandaran, bahwa awal permasalahan permintaan uang, diinisiasi oleh Ketua Angkatan CPNS 2020 pada saat Latsar CPNS untuk kebutuhan transportasi dan foto bersama angkatan.
Dodo juga menambahkan pihaknya memanggil 12 orang PNS yang merupakan teman Husein Ali yang mengetahui permasalahan tersebut untuk menjelaskan ada atau tidak pungutan dari pihak BKPSDM Kabupaten Pangandaran. Bupati juga telah mengundang Husein Ali pada Kamis, 11 Mei 2023 kemarin, sambungnya.
Pada 12 Mei 2023 lalu, saat dihubungi melalui telepon, Dodo Kusnadi kembali menjelaskan kepada Ombudsman terkait langkah-langkah yang diambil untuk penyelesaian permasalahan tersebut yaitu:
1). Bupati membentuk Tim Khusus yang di-Ketua-i oleh Wakil Bupati, Sekda dan para Asisten, serta untuk eksekusi dan operasionalisasinya oleh Inspektorat, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan awal pasca pertemuan bupati menemukan adanya Intimidasi yang dilakukan terhadap Sdr. Husein Ali Rafsanjani;
2). Bupati Menonaktifkan sementara Kepala BKPSDM Kab. Pangandaran H. Dani Hamdani.,S.Sos.,MM yang kemudian menunjuk Asisten Administrasi Umum Bpk. Drs.H.Suheryana.,MM sebagai Pelaksana Tugasnya (Plt). Kepala BKPSDM Kab. Pangandaran;
3). Bahwa Tim Khusus akan bekerja dalam waktu 5 hari kedepan untuk mendalami dan melakukan penelusuran terkait permasalahan Pungli guna memperoleh hasil yang lengkap dan komprehensif.
Semantara itu, setelah melalui percakapan yang cukup panjang, Ombudsman mengatakan mengapresiasi upaya yang sedang dan telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.
Ombudsman juga akan melakukan monitoring terhadap rencana tindak lanjut yang sedang dilakukan untuk memastikan bahwa proses internal berjalan secara seimbang serta melindungi hak-hak para pihak dan mengutamakan penyelesaian masalah, ucap Sartika.
“Terkait Proses Pengajuan Pengunduran diri Sdr. Husein Ali Rafsanjani, Ombudsman mendorong untuk dilakukan penijauan kembali atau pengkajian ulang sampai permasalahan yang terjadi mendapatkan hasil penyelesaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.