REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Setelah cukup viral usai mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kasus pungutan liar (pungli) yang dilaporkan Husein Ali Rafsanjani, seorang guru ASN Kabupaten Pangandaran, juga mendapat sorotan dari Ombudman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat.
Merujuk pada kronologi secara menyeluruh, berdasarkan keterangan resminya, Ombudsman mengatakan melihat adanya potensi Maladministrasi dalam permasalahan tersebut, yakni dugaan pungli dan dugaan intimidasi dalam subtansi pelayanan publik Kepegawaian serta perlindungan hak–hak warga negara untuk mengajukan komplain, pengaduan dan pelaporan sebagai bagian dari hak dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pelayanan publik pada kanal kanal resmi yang tersedia.
Oleh karenanya, Ombudsman segera melakukan koordinasi dan komunikasi pada 10 dan 11 Mei 2023 dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran guna meminta klarifikasi dan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat, Sartika Dewi memastikan kepada Pemkab Pangandaran beberapa hal yakni: