REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono bepergian ke luar negeri. Upaya itu dilakukan setelah KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Benar, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi Pramono), maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Ali mengungkapkan, status cegah terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023. Namun, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. "KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," ujar Ali.
KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi itu pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.
Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur, yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan mik orang tuanya.
"Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya," kata Andhi kepada wartawan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Andhi mengatakan, dirinya juga tinggal di rumah tersebut. Sebab, ia sekaligus menjaga orang tuanya. "Sehingga saya berada di situ menjaga orang tua saya," ujar Andhi.
Andhi dipanggil KPK setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di media sosial. Adapun Andhi tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 13.753.365.726. Jumlah ini berdasarkan LHKPN yang dia sampaikan pada 16 Februari 2022. Dia juga mempunyai surat berharga sebesar Rp 2.995.829.885 dan tidak memiliki utang.