Senin 26 Jun 2023 06:15 WIB

KPK Pastikan Bakal Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Andhi diduga menerima uang gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memberikan keterangan pers usai diklarifikasi soal laporan kekayaan miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memberikan keterangan pers usai diklarifikasi soal laporan kekayaan miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah ini pun memastikan bakal menahan Andhi.

"Tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Ahad (25/6/2023).

Baca Juga

Namun, Ali belum membeberkan kapan penahanan itu bakal dilakukan. Dia menyebut, keputusan itu masih menunggu hasil analisis dari tim penyidik. "Sehingga tunggu dulu nanti penyidik yang akan menganlisis kebutuhan penahanannya," tegas Ali.

Adapun KPK memanggil Andhi untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pada Senin (19/6/2023). Namun, usai pemeriksaan, ia tidak langsung ditahan oleh penyidik.

KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Dia diduga menerima uang gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

KPK juga sudah menggeledah beberapa rumah milik Andhi. Salah satunya di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Selain itu, KPK juga menggeledah sebuah ruko di Batam pada Selasa (6/6/2023). Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita tiga mobil mewah, yakni merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Tim penyidik KPK menduga mobil-mobil mewah itu sengaja disimpan oleh Andhi di sebuah ruko tertutup.

Selain ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini.

Terbaru, KPK kembali menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga sengaja menyembunyikan sejumlah hartanya yang berasal dari hasil korupsi.

Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.

Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.

photo
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi - (infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement