Selasa 16 May 2023 19:14 WIB

Husein, Guru Pangandaran yang Diintimidasi Laporkan Pungli Akhirnya Pindah ke Bandung

Bupati Pangandaran memberikan rekomendasi pemindahan Husein ke Bandung.

Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani.
Foto: Tangkapan layar
Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARA -- Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata mengatakan guru ASN SMP Negeri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,Husein Ali Rafsanjani yang mendapatkan intimidasi karena laporan dugaan pungutan liar (pungli) memilih pindah tugas mengajar sebagai guru di Bandung sesuai dengan penawaran Gubernur Ridwan Kamil.

"Kang Husein sejak hari Senin (15/5) atas permintaan sendiri dari tawaran saya dan Pak Gubernur, maka akhirnya dengan berbagai pertimbangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan meminta untuk pindah ke Bandung," kata Jeje kepada wartawan di Pangandaran, Selasa.

Baca Juga

Ia menuturkan Husein guru yang mendapatkan intimidasi dari kalangan birokrat Pemkab Pangandaran sempat mengajukan untuk mengundurkan diri sebagi guru ASN. Kemudian keluhannya itu sempat ramai di media sosial.

Bupati Pangandaran maupun Gubernur Jabar sempat memanggil Husein untuk mengklarifikasi persoalan adanya dugaan pungutan liar dalam kegiatan latihan dasar di Bandung dan juga tindakan intimidasi terhadapnya karena melaporkan pungli.

Setelah melakukan pertemuan itu, kata Bupati, Husein akhirnya bersedia kembali menjadi guru dengan memilih tugas sebagai ASN di lingkungan pemerintahan Provinsi Jabar di Bandung. Alasannya ingin mengenalkan Pangandaran di Bandung.

Bupati mengungkapkan status ASN Husein di Pemkab Pangandaran masih ada kontrak kerja selama delapan tahun yang secara normatif tidak boleh pindah tugas.

Namun karena adanya pertimbangan lain, kata dia, seperti sudut pandang psikologis, dan masa depan, akhirnya Pemkab Pangandaran merekomendasikan yang bersangkutan untuk pindah tugas ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.

"Akhirnya saya memberikan rekomendasi sejak hari Senin, dokumennya sudah di Provinsi Jabar, persetujuan dari saya juga sudah keluar," katanya.

Terkait masalah Kabupaten Pangandaran yang masih kekurangan guru, Jeje mengaku menyayangkannya, namun keputusan itu merupakan pertimbangan yang lebih baik, dan tidak berlaku bagi ASN lainnya untuk pindah. "Sayang, tapi ini jalan terbaik, tak berlaku bagi ASN lain," katanya.

Sebelumnya Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.

Melalui media sosial, Husein menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement