Selasa 16 May 2023 21:08 WIB

Apakah Nabi Muhammad Pernah Punya Utang?

Nabi Muhammad tidak sedang meninggalkan utang ketika wafat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
 Apakah Nabi Muhammad Pernah Berutang?. Foto: Kaligrafi Nabi Muhammad
Foto: Republika.co.id
Apakah Nabi Muhammad Pernah Berutang?. Foto: Kaligrafi Nabi Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agama Islam tak lepas menyoroti perkara detail hidup manusia, termasuk perkara utang-piutang. Meski hukum utang-piutang diperbolehkan, namun bagaimana sesungguhnya Nabi meninggalkan teladan hingga sepeninggalnya? Pernahkah Nabi berutang?

Dalam buku Harta Nabi karya Abdul Fattah As-Samman dijelaskan, Nabi Muhammad tidak sedang meninggalkan utang ketika wafat. Meski dalam sebuah hadis diceritakan bahwa Rasululllah pernah berutang. Diceritakan pula bagaimana Rasulullah pernah berutang tepung dari gandum sebelum meninggal.

Baca Juga

Meski pembayaran tepung gandum itu ditangguhkan Nabi, Nabi menyerahkan baju besi sebagai jaminannya. Kemudian beliau meninggal sebelum masa jatuh temponya tiba. Hadis yang dikeluarkan tentang peristiwa ini yaitu gadai zirah, kemudian mensifatinya sebagai utang adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Dari Anas bin Maik dan Aisyah diriwayatkan: "Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhkan. Lalu beliau meminjamkan (gadai). baju besi beliau kepadanya,".

Hadis lainnya yang diriwayatkan Aisyah berbunyi: "Sesungguhnya Rasulullah pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhkan sampai setahun, kemudian beliau menggadaikan baju besi beliau (sebagai jaminan) kepadanya,". 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement