Rabu 17 May 2023 05:45 WIB

Tilang Manual Memunculkan Kekhawatiran Double Tilang, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Double tilang, yaitu ditilang secara manual dan elektronik untuk pelanggaran sama.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. Kebijakan tersebut kembali diberlakukan lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Meski demikian, tilang elektroni akan tetap dioperasionalkan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. Kebijakan tersebut kembali diberlakukan lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Meski demikian, tilang elektroni akan tetap dioperasionalkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Selain memberlakukan kembali tilang manual, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri juga memastikan bahwa tilang elektronik atau ETLE tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas terkena double tilang, yaitu ditilang secara manual dan elektronik.

Terkait kekhawatiran tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pengendara yang melakukan pelanggaran bisa kena tilang oleh ETLE dan manual. Namun, jika jenis pelanggaran yang dilakukan adalah sama dan dalam rentang waktu yang sama salah satu proses tilang dihentikan. 

Baca Juga

“Misalnya kaitannya begini di hari yang sama di jalan berbeda kita bisa konfirmasi apabila kita sudah dikenakan tilang salah satunya dihentikan nanti. Jadi tidak ada double tilang gak ada,” ujar AKBP Jhoni Eka Putra, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, lanjut AKBP Jhoni Eka Putra, pada saat dilakukan penilangan manual petugas juga akan melihat dulu, waktu dan apa yang dilanggar. Apabila diketahui, waktu pelanggaran tidak terlalu lama dan lokasi tidak terlalu jauh, bisa satu waktu dihentikan. Sehingga langkah ini sebagai antisipasi terjadinya double tilang.

Kan tilang ETLE itu kan setelah tiga hari setelah jadi. Itu kan pembayaran tilang itu ada masanya, ada waktu untuk terjadi demikian,” kata AKBP Jhoni Eka Putra.

Sementara jika ada dua jenis pelanggaran lalu lintas berbeda, yang dilanggarnya, menurut AKBP Jhoni Eka Putra, pelanggar bisa terkena tilang ETLE juga tilang secara manual. Menurut dia, tilang manual ini diberlakukan untuk melakukan pengamanan ataupun pengawasan kepada masyarakat yang melanggar, khususnya di luar jangkauan ETLE.

“Namun, untuk lebih menertibkan masyarakat lagi terhadap pelanggaran-pelanggaran ini dan pelanggaran khusus seperti yang sudah ditentukan, tidak menggunakan helm melawan arus, balapan liar, STNK palsu, nopol palsu itu yang dilakukan penilangan secara manual,” kata AKBP Jhoni Eka Putra menerangkan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement