Rabu 17 May 2023 18:11 WIB

Negara-negara Uni Eropa Mulai Adopsi Aturan Larang Produk Pemicu Deforestasi

Area hutan seluas 10 lapangan sepak bola menghilang di dunia setiap menitnya.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Foto kawasan hutan yang rusak akibat pembukaan lahan (ilustrasi). 27 negara Uni Eropa pada Selasa (16/5/2023), secara resmi mengadopsi peraturan baru yang akan membantu blok tersebut mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global.
Foto: ANTARA FOTO
Foto kawasan hutan yang rusak akibat pembukaan lahan (ilustrasi). 27 negara Uni Eropa pada Selasa (16/5/2023), secara resmi mengadopsi peraturan baru yang akan membantu blok tersebut mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Setidaknya 27 negara Uni Eropa pada Selasa (16/5/2023), secara resmi mengadopsi peraturan baru yang akan membantu blok tersebut mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global. Yakni dengan mengatur perdagangan serangkaian produk yang mendorong penurunan kawasan hutan di seluruh dunia.

Di bawah peraturan tersebut, perusahaan-perusahaan yang memperdagangkan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet dan kedelai harus memverifikasi bahwa barang-barang yang mereka jual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan, di manapun di dunia sejak 2021.

Baca Juga

Peraturan ini juga mencakup produk turunan seperti cokelat atau kertas cetak. Hutan merupakan sarana alami yang penting untuk menghilangkan emisi gas rumah kaca dari atmosfer, karena tanaman menyerap karbon dioksida ketika mereka tumbuh.

Menurut World Resource Institute, area hutan seluas 10 lapangan sepak bola menghilang di dunia setiap menitnya. Dan Uni Eropa mengatakan tanpa peraturan baru ini, Uni Eropa bertanggung jawab atas hilangnya 248.000 hektare (612.000 ekar) deforestasi per tahun. Luasnya hampir sama dengan negara anggota Luksemburg.