Rabu 17 May 2023 18:29 WIB

Pemeriksaan LHKPN Lima Pejabat Ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan, KPK: Strategi Baru

KPK mengaku akan mengumumkan pejabat dengan LHKPN yang berstatus penyelidikan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik lima pejabat ke tahap penyelidikan. Langkah ini merupakan strategi baru KPK untuk mengungkap kejahatan gratifikasi.

"Saya kira, ini hal baru, strategi baru yang KPK lakukan dari pemeriksaan LHKPN kemudian dilimpahkan pada proses penindakan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga

Ali menjelaskan, Direktorat Pencegahan KPK terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap LHKPN para pejabat yang dinilai janggal. Setelah ditemukan data yang tidak sinkron dengan profil pejabat tersebut, maka statusnya ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

"Dan itu diduga dari hasil gratifikasi tidak dilaporkan dalam LHKPN baru kemudian dinaikkan atau dilimpahkan pada proses penindakan. Itu tentu diawali dengan proses penyelidikan. Jadi ketika pada proses penyelidikan, artinya kami dapat sampaikan ini sebuah kemajuan," ujar Ali.

Meski demikian, Ali enggan membeberkan identitas para pejabat yang kini status pemeriksaan laporan kekayaannya telah berada di tahap penyelidikan. Dia menyebut, tersebut akan dipublikasikan saat proses penyidikan.

"Tentu kan tidak bisa kami sampaikan. Nanti ketika sudah naik penyidikan, artinya sudah cukup alat bukti pasti kami umumkan," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi LHKPN milik sejumlah pejabat. Langkah ini dilakukan setelah mereka kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, ada lima pejabat yang status pemeriksaan LHKPN-nya telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Mereka adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.

Sementara itu, dua pejabat lainnya, yakni eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pemeriksaannya telah berada di tahap penyidikan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Bahkan, Rafael juga sudah disangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi lima (pejabat) yang sudah naik penyelidikan dari (pemeriksaan) LHKPN," ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement