REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengaku turut prihatin atas ditetapkannya Menkominfo sekaligus Sekjen DPP Nasdem Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Syaikhu meyakini peristiwa yang menimpa Johnny Plate tidak akan mengurangi soliditas Koalisi Perubahan.
"Insya Allah Koalisi Perubahan tetap solid dan tetap fokus pada proses pemenangan calon Presiden Anies Baswedan," kata Syaikhu dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Syaikhu menekankan bahwa agenda-agenda Koalisi Perubahan akan terus berjalan setelah deklarasi bersama untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden. "Agenda perubahan dengan mengusung capres Anies Baswedan akan terus berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dan terus kita matangkan di Koalisi Perubahan," ujarnya.
Syaikhu juga memuji sikap negarawan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mendoakan agar Partai Nasdem bisa melalui ujian dan cobaan yang tengah terjadi.
Presiden PKS berharap Partai Nasdem bisa melalui ujian ini dengan proses internal yang baik. "Kami menghormati dan memuji sikap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang bersikap negarawan dengan menghormati proses hukum. Sebuah tindakan yang bijak dan beliau menunjukkan sikap tabah dalam menghadapi ujian yang tengah terjadi di Partai Nasdem," ujarnya.
Sebelumnya Surya Paloh menegaskan partainya menerima penetapan pelaksana tugas (Plt) maupun reshuffle posisi menteri komunikasi dan informatika usai telah ditetapkan tersangka Johnny Gerard Plate. Paloh menyebut, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Tadi bagaimana dengan Plt Bung Johnny Gerard Plate, di-reshuffle-nya? Kita terima, kita konsisten, karena kita katakan itu hak prerogatif presiden dan kita tidak pernah bergoyah," ujar Paloh dalam konferensi persnya di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen Partai Nasdem Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023). Johnny ditetapkan tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 8 triliun.