REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini ada begitu banyak kreasi makanan di dunia kuliner. Beberapa makanan memiliki bentuk dan tampilan yang kurang pantas dan nyeleneh. Salah satunya yaitu camilan waffle berbentuk alat kelamin pria dan wanita yang dijual di restoran bernama Mr & Mrs D*** yang terletak di Bali.
Tak hanya nama kedai dan bentuk makanannya yang nyeleneh, nama-nama menunya pun vulgar. Pertanyaannya, bagaimana hukum makan makanan berbentuk nyeleneh, seperti alat kelamin, dalam Islam?
Founder Halal Corner dan director Halal Corner Consulting Aisha Maharani mengatakan, bagi umat Islam, makan itu ketentuannya tidak hanya halal, tetapi juga tayib (baik) dan adab. “Kalau bentuknya seperti itu, (makanan) itu tak memenuhi adab,” kata Aisha kepada Republika.co.id, Selasa (16/5/2023).
Jangankan dalam hal bentuk, Aisha mengatakan, makanan tidak boleh dicela dengan nama yang tidak pantas. Hal itu yang membuat aturan standar halal tidak memperbolahkan ada nama produk yang mengandung sesuatu yang dibenci Allah SWT atau mengandung unsur haram.
“Kalau nama saja enggak boleh (dicela) maka bentuk enggak boleh aneh-aneh. Itu yang jadi kewajiban Muslim bukan sekadar halal saja, tapi tayib dan adab,” ujar Aisha.
Meskipun bisa saja menjadi tren, Aisha menyarankan Muslim tak perlu ikut-ikutan mencicipinya demi FOMO (fear of missing out) semata. “Kalau orang Muslim waras, nggak akan seperti itu (coba-coba),” kata dia.
Jika membahas dalam Islam, Aisha mengatakan apa yang dilakukan seorang Muslim harus mendapatkan ridha Allah SWT. “Karena hidup bukan hanya having fun, ngikutin FOMO. Kalau FOMO-nya ternyata tidak berkenan atau membuat Allah murka, jadi susah sendiri,” ujarnya.
Aisha mengingatkan, manusia hidup tidak hanya di dunia, tetapi juga akhirat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Pertanggungjawaban itu memiliki panduannya, yaitu syariah. Dalam hal makan, maka makanan itu wajib halal, tayib, dan adab.
“Rasulullah SAW sudah mengatur cara makan yang baik,” kata Aisha.