REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan buka suara terkait dugaan kegiatan pengelolaan komoditas emas yang melibatkan pegawai Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk ranah penyidikan. Maka itu, pihaknya menghormati penyidik yang sedang bekerja.
“Tentu para pejabat dan pegawai DJBC akan memberikan sesuai keadaan yang sebenarnya. Kami hormati penyidik juga yang sedang bekerja karena sudah masuk ranah penyidikan,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (23/5/2023).
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan kasus tersebut tidak cukup hanya ditangani oleh aturan yang ditetapkan pemerintah. Mahfud meminta jajaran pejabat dapat membangun moralitas dan etika saat bekerja.
“Nah ini sekarang yang harus ditangani, tidak cukup dengan aturan tadi tapi bagaimana membangun moralitas, etika dan kembali kearifan lokal bahwa hidup itu pasti ada balasannya, ada karmanya, kalau kamu berlaku baik maka akan diberikan kebaikan di dalam perjalanan hidupmu, kalau berlaku tidak benar kamu mendapatkan nestapa di dalam perjalanan hidupmu,” ucapnya.
Sebelumnya Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang.
"Itu penyelenggara negaranya," ujar kata Febrie, Jumat lalu.