Rabu 24 May 2023 12:35 WIB

Dugaan Aliran Korupsi BTS ke Tiga Parpol, Demokrat: Jangan Tebang Pilih

Demokrat memertanyakan sikap Mahfud yang justru lapor ke Presiden.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menanggapi gosip dan isu aliran dana kasus korupsi megaproyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyeret tiga partai politik. Ia pun menunggu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar kasus tersebut.

"Kita tunggu Prof Mahfud dan Presiden Jokowi bongkar tuntas kasus megakorupsi BTS di Kemenkominfo, juga kasus bansos di Kemensos. Periksa semua pihak yang terlibat, jangan tebang pilih," ujar Benny lewat akun Twitter-nya yang sudah dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga

Di samping itu, ia juga meminta Mahfud untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait aliran dana korupsi pembangunan BTS tersebut. Sebab, informasi belum jelas sebaiknya tak disampaikan ke publik terlebih dahulu.

"Tapi, jika benar harus diusut tuntas. Hanya aku tanya, mengapa melapor ke Presiden? Why tidak langsung saja melaporkan informasi itu ke KPK atau kepada Kejaksaan Agung," ujar Benny.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD, mengatakan, sudah mendengar soal isu dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke tiga partai politik. Meski demikian, dia mengaku hanya menganggapnya sebagai gosip politik.

“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden,” kata Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan pemaparannya ke presiden beberapa waktu lalu, Mahfud mengaku tidak akan masuk lebih jauh ke polemik tersebut karena adanya kekhawatiran kemelut politik. Sebab itu, dia mempersilakan Kejaksaan atau KPK yang menanganinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement