REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mengupayakan percepatan pengembangan industri halal di wilayah setempat. Salah satunya lewat penguatan juru sembelih halal atau Juleha dan Rumah Potong Hewan (RPH) halal. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keberadaan Juleha maupun RPH halal merupakan bagian dari ikhtiar memberikan perlindungan halal bagi konsumen.
"Kita ingin memberikan layanan terbaik kepada masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan konsumen, bagaimana masyarakat Muslim mendapatkan perlindungan kehalalan dari produk yang dikonsumsinya," kata Khofifah, Kamis (25/5/2023).
Khofifah menilai, penguatan industri halal melalui penguatan Juleha menjadi penting lantaran ia masih menemukan banyak proses penyembelihan hewan, rumah potong hewan, dan tempat penggilingan daging yang masih belum memenuhi persyaratan untuk menjaga kehalalan. Padahal, kata dia, untuk memastikan halalnya suatu produk, tidak hanya dilihat dari bahan yang secara syariat memang halal, tetapi juga proses yang dilakukan hingga makanan atau produk itu tersaji.
"Bagaimana mendapatkan ayam yang aslinya halal tapi sebetulnya disembelih tidak dengan cara yang halal maka yang dikonsumsi masyarakat menjadi tidak halal," ujarnya.
Selain proses penyembelihan yang halal, Khofifah juga menekankan pentingnya proses penyembelihan yang tidak ada unsur penyiksaan terhadap hewan sembelihan. Ia menuturkan dalam syariat pun hal tersebut juga sudah dijelaskan, dan tidak boleh dilakukan.
"Kalau itu tidak dilakukan dengan tata cara penyembelihan yang halal, saya khawatir bahwa apa yang sudah kita ikhtiarkan ini kemudian terjadi bias di lapangan, karena menurut saya tidak sekedar halalnya sebuah proses penyembelihan tetapi ada kategori animal walfare," kata dia.