Kamis 25 May 2023 08:58 WIB

Khofifah Tekankan Peran Penting Juleha dalam Pengembangan Industri Halal

Pemprov Jawa Timur mengupayakan percepatan pengembangan industri halal.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pedagang daging ayam tengah melayani konsumen di Pasar Tradisional Kosambi Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/3/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Pedagang daging ayam tengah melayani konsumen di Pasar Tradisional Kosambi Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mengupayakan percepatan pengembangan industri halal di wilayah setempat. Salah satunya lewat penguatan juru sembelih halal atau Juleha dan Rumah Potong Hewan (RPH) halal. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keberadaan Juleha maupun RPH halal merupakan bagian dari ikhtiar memberikan perlindungan halal bagi konsumen.

"Kita ingin memberikan layanan terbaik kepada masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan konsumen, bagaimana masyarakat Muslim mendapatkan perlindungan kehalalan dari produk yang dikonsumsinya," kata Khofifah, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

Khofifah menilai, penguatan industri halal melalui penguatan Juleha menjadi penting lantaran ia masih menemukan banyak proses penyembelihan hewan, rumah potong hewan, dan tempat penggilingan daging yang masih belum memenuhi persyaratan untuk menjaga kehalalan. Padahal, kata dia, untuk memastikan halalnya suatu produk, tidak hanya dilihat dari bahan yang secara syariat memang halal, tetapi juga proses yang dilakukan hingga makanan atau produk itu tersaji.

"Bagaimana mendapatkan ayam yang aslinya halal tapi sebetulnya disembelih tidak dengan cara yang halal maka yang dikonsumsi masyarakat menjadi tidak halal," ujarnya.

Selain proses penyembelihan yang halal, Khofifah juga menekankan pentingnya proses penyembelihan yang tidak ada unsur penyiksaan terhadap hewan sembelihan. Ia menuturkan dalam syariat pun hal tersebut juga sudah dijelaskan, dan tidak boleh dilakukan.

"Kalau itu tidak dilakukan dengan tata cara penyembelihan yang halal, saya khawatir bahwa apa yang sudah kita ikhtiarkan ini kemudian terjadi bias di lapangan, karena menurut saya tidak sekedar halalnya sebuah proses penyembelihan tetapi ada kategori animal walfare," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement