REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan pembongkaran terhadap puluhan rumah toko (ruko) yang makan bahu jalan di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara. Ditargetkan pembongkaran dilakukan setidaknya sekitar dua pekan ke depan.
"Kemarin kita sudah bongkar dan masih diteruskan. Pokoknya sampai tuntas lah, kalau seminggu dua minggu sih selesai, kalau bisa lebih cepat," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada Republika di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2023).
Arifin mengatakan, ada sebanyak 22 ruko yang dilakukan pembongkaran oleh pihaknya. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Sementara baru 22 (ruko), tapi saya lihat yang di luar itu sepertinya sudah bongkar-bongkar sendiri, nanti kita lihat. (Kemungkinan penambahan ruko yang dibongkar), nanti penyesuaian terhadap kondisi yang ada di sana," jelas dia.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada pemilik ruko untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dengan tenggat waktu pada Selasa (23/5/2023). Ruko-ruko yang makan badan jalan dan tidak dibongkar secara mandiri, dilakukan pembongkaran secara paksa oleh Satpol PP DKI Jakarta mulai Rabu (24/5/2023).
"Ada 200 personel yang dikerahkan (melakukan pembongkaran). Alat beratnya dari beberapa dinas ya, dari Bina Marga, Dinas SDA, dan lain-lain," tutur dia.
Saat disinggung sempat adanya demonstrasi dari pihak pemilik ruko, kemarin, Arifin menanggapinya dengan enteng. Pasalnya demo tersebut diperuntukkan kepada RT setempat, Riang Prasetya, yang sebelumnya sempat viral di media sosial karena bersitegang dengan pemilik ruko.
"Kan yang didemo pak RT. Jadi pak RT itu diprotes sama mereka ya silakan saja. Tiap orang boleh punya pendapat, tapi kita kan melihatnya dari sisi aturan," tegas dia.