REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — BP Jamsostek Jakarta Cilandak melakukan sosialisasi program perlindungan untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) dan Keagenan Perisai. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan literasi seputar perlindungan pekerja mandiri, informal, atau yang tidak terikat dengan kontrak kerja.
Umumnya, mereka yang mendaftarkan diri ke layanan BPJS Ketenagakerjaan BPU merupakan karyawan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri.
Program ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sosilisasi ini juga berfokus untuk sistem keagenan Perisai. Keagenan Perisai adalah sistem keagenan BP Jamsostek yang bertujuan untuk memberikan perluasan dan edukasi kepada masyarakat tentang program perlindungan ketenagakerjaan.
BP Jamsostek Jakarta Cilandak mengadakan kegiatan ini pada hari Sabtu, 13 Mei 2023. Acara ini dihadiri pekerja di sektor informal dan Peserta BP Jamsostek yang ingin membantu melindungi pekerja informal. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan program perlindungan BP Jamsostek, meningkatkan pendaftaran peserta dari sektor BPU, edukasi program BPJamsostek, serta memberikan informasi terkait kemudahan pelayanan.