REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasulullah SAW memerintahkan umatnya yang mampu untuk menyembelih hewan qurban saat Idul Adha. Hewan yang diqurbankan bisa berupa kambing, domba, ataupun sapi.
Namun, bagaimana hukumnya bila seseorang yang berqurban tersebut ternyata belum aqiqah. Aqiqah sendiri dilakukan sebagai bentuk rasa syukur umat Islam kepada Allah atas kelahiran anaknya yang diwujudkan dengan menyembelih hewan.
Apabila bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki, maka orang tua akan menyembelih dua ekor kambing. Jika bayi yang lahir adalah perempuan, maka cukup satu ekor saja.
Waktu pelaksanaan aqiqah biasanya tujuh hari setelah bayi itu lahir. Pada saat itu orang tua juga akan memberikan nama yang baik kepada anaknya.
Dikutip dari buku Sudah Dewasa tapi Belum Diaqiqah karya Syafri Muhammad Noor, melaksanakan aqiqah sejatinya ia sedang bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diterima, yaitu karunia anak karena anak bisa dikatakan sebagai perhiasan kehidupan dunia.
Makna aqiqah sendiri secara bahasa adalah potong yang dalam konteksnya bisa diartikan sebagai memotong rambut bayi (mencukur) yang akan diaqiqahkan dan memotong hewan untuk bayi yang akan diaqiqahkan.
Pelaksanaan aqiqah dianjurkan pada hari ke tujuh setelah kelahiran bayi, atau pada hari ke-14 atau pada hari ke-21. Orang yang harus melakukan aqiqah tersebut adalah orang tuanya, namun apabila orang tuanya tidak mampu, juga bisa dibebankan kepada kakeknya.