Sabtu 27 May 2023 14:20 WIB

KBRI Manila Repatriasi 53 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina

Jumlah total WNI yang diselamatkan dari Clark, Pampanga sebanyak 242 orang.

Bendera Filipina berkibar. KBRI Manila Repatriasi 53 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina
Foto: EPA-EFE / MARK R. CRISTINO
Bendera Filipina berkibar. KBRI Manila Repatriasi 53 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KBRI Manila merepatriasi 53 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina.

Duta Besar RI untuk Filipina Agus Widjojo dalam keterangan tertulis KBRI Manila, Sabtu (27/5/2023), menyatakan penyelamatan WNI korban TPPO kali ini merupakan yang terbesar di Filipina.

Baca Juga

"Proses repatriasi berjalan lancar berkat kerja sama KBRI Manila dengan pihak-pihak terkait di Filipina, antara lain Biro Imigrasi dan Kepolisian Filipina," kata Agus.

KBRI Manila melakukan pendampingan sejak operasi penyelamatan pada awal Mei 2023, pengurusan dokumen perjalanan WNI pulang ke Indonesia, pengurusan proses keimigrasian di Filipina, koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia untuk penanganan pasca ketibaan, sampai pengantaran ke Bandara NAIA, Manila, untuk direpatriasi ke Indonesia.

Repatriasi dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada 25 Mei 2023 sebanyak 20 WNI dan 33 WNI pada 26 Mei 2023.

Para WNI yang berhasil direpatriasi merupakan bagian dari WNI yang diselamatkan dari daerah Clark, Pampanga, Filipina. Jumlah total WNI yang diselamatkan dari Clark, Pampanga adalah sebanyak 242 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 orang telah mendapatkan izin meninggalkan Filipina. Sisanya kurang lebih 126 orang masih harus menjalani proses oleh Biro Imigrasi Filipina.

Upaya repatriasi tersebut merupakan hasil dari proses yang berkesinambungan mulai dari tingkat politik di antara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Penanganan kasus TPPO di Asia Tenggara menjadi salah satu agenda utama KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo pada awal Mei lalu.

Kesepakatan politik antarnegara itu selanjutnya dijabarkan pada tingkat operasional secara intra-perwakilan yang mencakup segenap fungsi terkait di perwakilan hingga mencapai bentuk koordinasi dan kolaborasi antara Atase Kepolisian RI di KBRI Manila dengan berbagai institusi penegak hukum di Filipina.

"KBRI Manila akan terus berupaya membantu pemulangan WNI yang masih tersisa sehingga mereka bisa segera kembali ke Tanah Air dengan selamat," kata Dubes Agus.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement