Sabtu 27 May 2023 20:42 WIB

Pemimpin Pesantren di Lombok Cabuli Santriwatinya, MUI Minta Polri Hukum Berat

41 santriwati menjadi korban kekerasan seksual pimpinan pondok pesantren.

Rep: Mabruroh/ Red: Nidia Zuraya
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menekankan agar polisi menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Lombok Timur.
Foto: Republika
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menekankan agar polisi menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Lombok Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Puluhan santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Timur menjadi korban kekerasan seksual oleh pimpinan pesantrennya. Aksi bejat bermodus janji surga ini tentu saja menuai kecaman dari banyak pihak, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menekankan agar polisi menindak tegas siapapun pelaku kekerasan seksual tersebut, sekalipun tindakan tak senonoh itu dilakukan oleh orang yang paham agama, bahkan menggunakan agama sebagai modus pelepasan hawa napsunya. 

Baca Juga

“Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual, siapapun dia harus diproses untuk diseret kemeja hijau untuk diadili, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sangat hina dan dimurkai oleh Tuhan,” kata Buya Anwar saat dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (27/5/2023).

Buya Anwar berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. Apalagi pelaku ini telah memanfaatkan agama untuk kepentingan memuaskan hawa napsunya.

“Agar pelaku dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya. Apalagi yang bersangkutan telah memperalat agama untuk kepentingan pemenuhan nafsunya. Jadi yang bersangkutan bisa dijerat dengan tuduhan berlapis,” kata Buya.

“Untuk itu para penegak hukum diharapkan agar bisa bertindak secepatnya agar keresahan masyarakat bisa di atasi,” ucap Buya menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement