REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej memgungkapkan lima misi yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Misi pertama adalah demokratisasi. Edward mengakui, banyak masyarakat sipil yang protes karena menganggap KUHP Nasional menentang demokrasi, mengekang kebebasan berekspresi, dan mengekang kebebasan berpendapat.
"Itu tidak benar. Yang ada dalam KUHP Nasional bukan mengekang kebebasan tapi mengatur kebebasan. Ini dua hal yang berbeda," ujarnya dalam acara Kumham Goes to Campus yang digelar di Kampus B Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Misi kedua adalah dekolonisasi. Hal ini diterjemahkan sebagai upaya-upaya untuk menghilangkan nuansa kolonial dalam KUHP Nasional. Meskipun, kata dia, lagi-lagi banyak protes dari masyarakat sipil yang menganggap KUHP Nasional adalah rekolonisasi, atau menghidupkan kembali pasal-pasal kolonial.
Edward menjelaskan, dekolonisasi terlihat jelas dalam buku kesatu KUHP Nasional. Antara lain, tidak lagi megedepankan pada kepastian hukum semata, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatan.