Ahad 28 May 2023 06:23 WIB

Gara-Gara Transfer Data Pengguna Facebook, Meta Kena Denda Triliunan

Denda tersebut melebihi rekor Uni Eropa sebelumnya pada Amazon.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Natalia Endah Hapsari
Regulator data Uni Eropa (UE) mendenda Meta 1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 19,3 triliun akibat mentransfer data Facebook warga UE ke Amerika Serikat (AS). Pengadilan UE percaya tindakan tersebut membuat warga UE rentan terhadap pelanggaran privasi, keluhan dari tahun 2013.
Foto: EPA-EFE/META HANDOUT
Regulator data Uni Eropa (UE) mendenda Meta 1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 19,3 triliun akibat mentransfer data Facebook warga UE ke Amerika Serikat (AS). Pengadilan UE percaya tindakan tersebut membuat warga UE rentan terhadap pelanggaran privasi, keluhan dari tahun 2013.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Regulator data Uni Eropa (UE) mendenda Meta 1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 19,3 triliun akibat mentransfer data Facebook warga UE ke Amerika Serikat (AS). Pengadilan UE percaya tindakan tersebut membuat warga UE rentan terhadap pelanggaran privasi, keluhan dari tahun 2013.

Putusan itu dibuat oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC). Menurutnya, kerangka hukum saat ini untuk transfer data ke AS tidak membahas risiko terhadap hak dan kebebasan fundamental pengguna Facebook di UE dan melanggar Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR).

Baca Juga

Denda tersebut melebihi rekor UE sebelumnya sebesar 746 juta Euro yang dikenakan terhadap Amazon pada tahun 2021 untuk pelanggaran privasi serupa. Mentransfer data ke AS sangat penting untuk operasi penargetan iklan Meta yang luas.

Tahun lalu, Meta mengatakan akan terpaksa mempertimbangkan untuk menutup Facebook dan Instagram di UE jika tidak dapat mengirim data kembali ke AS. “Meta tidak bisa begitu saja memeras UE agar melepaskan standar perlindungan datanya. Meninggalkan UE akan menjadi kerugian mereka,” kata anggota parlemen UE Axel Voss, dilansir The Verge.

Sebelumnya, transfer data ini dilindungi oleh pakta transatlantik yang dikenal sebagai "Privacy Shield". Namun, kerangka kerja ini dinyatakan tidak valid pada tahun 2020 setelah pengadilan tinggi UE menemukan itu tidak melindungi data dari pengikisan oleh program pengawasan AS.

Putusan ini diberikan sebagai tanggapan atas klaim oleh pengacara Austria Max Schrems, yang pertarungan hukumnya melawan Facebook dimulai pada tahun 2013 dan pengungkapan asli pengawasan AS oleh Snowden. Meskipun Meta kini telah diperintahkan untuk menghentikan transfer data, ada sejumlah peringatan yang menguntungkan perusahaan.

Pertama, putusan hanya berlaku untuk data dari Facebook, bukan perusahaan Meta lain, seperti Instagram dan WhatsApp. Kedua, ada masa tenggang lima bulan sebelum Meta harus menghentikan transfer di masa mendatang dan tenggat waktu enam bulan untuk berhenti menyimpan data saat ini di AS. Terakhir dan yang paling penting, UE dan AS saat ini sedang menegosiasikan kesepakatan baru untuk mentransfer data yang dapat dilakukan paling cepat musim panas ini dan paling lambat Oktober. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement