REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menutup aurat dengan pakaian yang suci termasuk salah satu syarat sah sholat. Bagi Muslimah, busana yang kerap dipakai untuk sholat adalah mukena. Sementara itu, terdapat berbagai mukena yang tersedia, dengan beragam bahan kain, warna, juga motif.
Di antara berbagai mukena tersebut, sebagian memiliki bahan yang cenderung tipis. Mukena tipis biasanya menjadi favorit karena ringan untuk dibawa dan tidak gerah. Pertanyaannya, bolehkah mengenakan mukena tipis untuk sholat?
Menurut Ustaz Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih dikenal dengan Buya Yahya, mukena tipis tetap sah dipakai sholat. Buya Yahya menyampaikan ulasannya lewat saluran Youtube Al-Bahjah TV, menjawab pertanyaan dari seorang santri. Akan tetapi, pria 49 tahun kelahiran Blitar tersebut menjelaskan lebih lanjut mengenai sahnya sholat saat memakai mukena yang tipis.
"Tipis tidak masalah, asalkan auratnya tidak terlihat, karena ada kain tipis yang transparan, yang tembus pandang, itu tidak sah. Jadi, aurat harus tertutup," ujar pendakwah yang menulis buku Fiqih Praktis Sholat tersebut.