Senin 29 May 2023 09:22 WIB

Mukena Tipis Masih Bisa Dipakai Sholat, Buya Yahya Jelaskan Syaratnya

Mukena yang tipis kerap menjadi favorit karena ringan untuk dibawa dan tidak gerah.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Reiny Dwinanda
Toko perlengkapan sholat. Mukena tipis tetap sah dipakai sholat jika memenuhi beberapa syarat.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Toko perlengkapan sholat. Mukena tipis tetap sah dipakai sholat jika memenuhi beberapa syarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menutup aurat dengan pakaian yang suci termasuk salah satu syarat sah sholat. Bagi Muslimah, busana yang kerap dipakai untuk sholat adalah mukena. Sementara itu, terdapat berbagai mukena yang tersedia, dengan beragam bahan kain, warna, juga motif.

Di antara berbagai mukena tersebut, sebagian memiliki bahan yang cenderung tipis. Mukena tipis biasanya menjadi favorit karena ringan untuk dibawa dan tidak gerah. Pertanyaannya, bolehkah mengenakan mukena tipis untuk sholat?

Baca Juga

Menurut Ustaz Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih dikenal dengan Buya Yahya, mukena tipis tetap sah dipakai sholat. Buya Yahya menyampaikan ulasannya lewat saluran Youtube Al-Bahjah TV, menjawab pertanyaan dari seorang santri. Akan tetapi, pria 49 tahun kelahiran Blitar tersebut menjelaskan lebih lanjut mengenai sahnya sholat saat memakai mukena yang tipis.

"Tipis tidak masalah, asalkan auratnya tidak terlihat, karena ada kain tipis yang transparan, yang tembus pandang, itu tidak sah. Jadi, aurat harus tertutup," ujar pendakwah yang menulis buku Fiqih Praktis Sholat tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement