Senin 29 May 2023 20:03 WIB

Sudah Disubsidi, Konsumen Bisa Mencicil Biaya Konversi Motor Listrik

Dengan subsidi Rp 7 juta, maka konsumen membayar Rp 10 juta untuk konversi motor.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Siswa SMK memeriksa komponen sepeda motor berbahan bakar minyak yang telah dikonversikan ke listrik di bengkel SMK di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (14/2/2023). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengupayakan agar masyarakat bisa mencicil biaya konversi motor dari yang semula konvensional menjadi kendaraan listrik. Hal itu demi menggenjot program subsidi konversi motor listrik yang tengah digalakkan pemerintah.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Siswa SMK memeriksa komponen sepeda motor berbahan bakar minyak yang telah dikonversikan ke listrik di bengkel SMK di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (14/2/2023). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengupayakan agar masyarakat bisa mencicil biaya konversi motor dari yang semula konvensional menjadi kendaraan listrik. Hal itu demi menggenjot program subsidi konversi motor listrik yang tengah digalakkan pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengupayakan agar masyarakat bisa mencicil biaya konversi motor dari yang semula konvensional menjadi kendaraan listrik. Hal itu demi menggenjot program subsidi konversi motor listrik yang tengah digalakkan pemerintah.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pihaknya kini sedang membahas kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ihwal fasilitas cicilan tersebut. Dia menambahkan, penjajakan yang sama juga sedang dilakukan antara pemerintah dan perusahaan leasing atau pembiayaan.

Baca Juga

"Kami sedang menjajaki kerja sama pembiayaan dengan bank Himbara," kata Sripeni dalam Forum Merdeka Barat 9 yang digelar secara virtual, Senin (29/5/2023).

Seperti diketahui, total biaya konversi motor listrik yang dipatok pemerintah maksimal sebesar Rp 17 juta per unit sesuai Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023. Dengan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit, maka konsumen hanya membayar Rp 10 juta.