Selasa 30 May 2023 12:32 WIB

Tersangka Pelaku Mutilasi Ditangkap, Motif Pembunuhan karena Sakit Hati

Tersangka juga ingin menguasai harta korban berupa motor.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Tersangka pelaku mutilasi di wilayah Solo, saat diamankan petugas kepolisian, Selasa (30/5/2023).
Foto: Muhammad Noor Alfian
Tersangka pelaku mutilasi di wilayah Solo, saat diamankan petugas kepolisian, Selasa (30/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO–Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembunuhan disertai mutilasi dengan korban bernama Rohmadi (51 tahun) warga Keprabon, Banjarsari, Solo. Potongan tubuh korban yang memiliki ciri tato naga ditemukan di aliran sungai anak Bengawan Solo beberapa waktu lalu.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan setelah serangkaian pemeriksaan pihaknya berhasil menangkap tersangka atas nama Suyono. Ia merupakan warga Laweyan, Solo.

Baca Juga

"Kita melakukan dari olah TKP kita lakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang saksi yang itu mengarah kepada salah satu tersangka yaitu atas nama Suyono alias Yono pekerjaannya buruh tempat tinggalnya adalah di wilayah laweyan," katanya, Selasa (30/5/2023).

Kapolda Jateng juga mengatakan bahwa polisi menjelaskan berhasil menangkap pelaku pada Ahad (28/5/2023). Saat penangkapan polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena tersangka melakukan perlawanan.

"Pada hari Ahad 28 Mei sekitar pukul 13.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di desa Sidorejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," katanya.

Selain itu pihaknya juga menjelaskan bahwa terkait motif tersangka adalah lantaran sakit hati terhadap korban. "Motif pelaku satu sakit hati, kedua merasa kesal, kemudian lakukanlah tindakan pembunuhan dipukul menggunakan besi dan dipotong-potong menjadi beberapa bagian, motif lainnya adalah menguasai harta korban yakni motor," katanya.

Sementara itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor, satu potong pipa besi, satu buah pisau, helm, kaus, dan celana milik pelaku.

Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman mati. Sedangkan pasal yang disangkakan 340 KUHP atau pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement