Selasa 30 May 2023 12:17 WIB

Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Tuntutan terdakwa mengganti uang 80 ribu dolar Singapura tak terdapat pada putusan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati hanya divonis hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

Tuntutan agar terdakwa mengganti uang 80 ribu dolar Singapura pun tidak terdapat pada putusan hakim. Padahal, hakim menilai Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Joserizal saat membacakan putusan di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).

Hakim mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu telah menikmati hasil tindak pidana. Sedangkan, yang meringankan terdakwa, yaitu belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata dia.

Ketua majelis hakim menyebut putusan yang diberikan kepada terdakwa setimpal dengan perbuatan terdakwa. Ia mengatakan, masa penangkapan dan penahanan dikurangi dari putusan yang telah diputuskan.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman penjara 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ia juga dituntut mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah divonis. Apabila tidak diganti maka dipidana empat tahun.

Ia didakwa telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana. Sudrajad Dimyati pun mengabulkan permohonan pemohon, yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement