REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Istitaah atau kemampuan berhaji menjadi syarat wajib bagi mereka yang hendak melaksanakan haji. Muncul pertanyaan apa hukumnya jika yang bersangkutan memilih tidak berangkat naik haji padahal mampu dari aspek biaya dan kesehatan?
Bagi seorang Muslim yang telah memiliki kemampuan berhaji wajib hukumnya untuk menunaikan. Baik itu mampu dalam biaya haji, mampu dalam kesehatannya menunaikan ibadah haji, serta masih menyisakan harta untuk keluarga yang ditinggalkan.
Dalam sebuah hadits dijelaskan bagaimana mengerikannya ancaman terhadap orang yang sudah mampu berhaji dan tidak memiliki hambatan berhaji, tapi dia justru tidak berhaji. Ini dapat ditemukan dalam kitab at-Targib wa at-Tarhib.
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ تَحْبِسْهُ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ أَوْمَرَضٌ حَابِسٌ أَوْسُلْطَانٌ جَائِرٌ وَلَمْ يَحُجَّ فَلْيَمُتْ اِنْ شَاءَ يَهُوْدِيًّاوَاِنْ شَاءَ نَصْرَانِيًّا.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa tidak menghalanginya hajat yang nyata atau sakit yang bisa mencegah atau karena pemimpin yang zalim lalu dia tidak berhaji maka silakan dia meninggal dalam keadaan Yahudi atau jika Nasrani” (HR Baihaqi).
Yang dimaksud pemimpin yang zalim itu bila pemerintah itu melarang haji bukan karena kedaruratan. Seperti pada masa kolonial Belanda, umat Muslim di Nusantara dilarang berhaji oleh Belanda sebagai siasat politik untuk memutus hubungan dengan negara-negara lain di Timur Tengah. Maka pelarangan Belanda terhadap pelaksanaan ibadah haji termasuk perbuatan zalim.
Baca juga: Mualaf Lourdes Loyola, Sersan Amerika yang Seluruh Keluarga Intinya Ikut Masuk Islam
Maka dari hadits di atas dapat dipahami bahwa orang yang memiliki kesempatan berhaji, dan tidak ada sedikit pun hambatan baginya berhaji, tetapi justru dia memilih tidak menunaikan haji, maka dia diperkenankan memilih mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani. Sementara pada redaksi hadits yang berbeda dijelaskan:
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :يَقُوْلُ عَزَّوَجَلَّ اِنَّ عَبْدًاصَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَوَسَّعَتُ عَلَيْهِ فِى الْمَعِيْشَةِ فَمَضَى عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لَا يَفِدُاِلَىَّ لَمَحْرُوْمٌ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah Azza wa Jalla berfirman, 'Sungguh seorang hamba itu Aku sehatkan jasmaninya dan Aku lapangkan rezekinya. Kemudian melampaui lima tahun tidak haji atau umroh kepadaKu, pastilah itu orang yang terhalang rahmat” (HR Ibnu Hibban).
Maka bagi seorang hamba yang sudah diberikan kelapangan rezeki dan sehat secara fisiknya, tunaikanlah haji. Sebab itu adalah ibadah yang akan mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah Subahanahu wa Ta'ala.