Rabu 31 May 2023 18:02 WIB

Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Jalani Sidang Pertama

Pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor menjalani sidang perdana di PN Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Polresta Bogor Kota menampilkan pelaku dari aksi pembacokan pelajar SMK di Bogor. Pelaku pembacokan pelajar menjalani sidang perdana.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Polresta Bogor Kota menampilkan pelaku dari aksi pembacokan pelajar SMK di Bogor. Pelaku pembacokan pelajar menjalani sidang perdana.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Rabu (31/5/2023). Sidang ini digelar secara tertutup, lantaran terdakwa masih di bawah umur.

Humas PN Bogor, Daniel Mario, mengatakan sidang pertama ASR digelar sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan majelis Iceu Purnawati, Hari Hazairin, dan Dewi Hesti Indria.

Baca Juga

“Hari ini sidang pertama dakwaan. Tadi sudah sidang mungkin ya, sidang berikutnya biasanya anak cepat ya. (Sidang digelar secara) tertutup,” kata Daniel di PN Bogor, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut, Daniel menyebutkan, ASR didakwa dengan dua dakwaan. Pertana, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan kedua perbuatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.

Ia mengatakan, sidang terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini akan digelar secara maraton. “Penanganan anak kan setengahnya yang dewasa, jadi kejar-kejaran kita. Nanti (sidang) berikutnya saya sampaikan dari WhatsApp,” kata Daniel.

Sebelumnya, diberitakan ASR akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Rabu (31/5/2023). ASR dititipkan sementara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, sebelum nantinya dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung setelah vonis dijatuhkan PN Bogor.

Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Sopian, mengatakan ASR ditempatkan di tahanan bersama warga binaan (WB) anak-anak lainnya. ASR tidak ditempatkan di tahanan WB dewasa, karena dikhawatirkan ada keluarga korban dan mengancam keselematannya.

“Kita nggak tahu ada keluarga korban di dalam. Satu sisi memang dia bersalah, tapi dari segi kemanusiaan kita harus lindungi,” kata Sopian di Lapas Kelas IIA Bogor, Selasa (30/5/2023).

ASR diringkus Polresta Bogor Kota di sebuah daerah di Yogyakarta, pada Mei 2023 atau dua bulan setelah kejadian pada Maret 2023. Selain ASR, Polresta Bogor Kota juga telah menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18) 1x24 jam setelah kejadian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement