Rabu 31 May 2023 23:00 WIB

Usai Sidang, Ortu Arya Korban Pembacokan Minta Pelaku Dihukum Lebih dari 15 Tahun

Sang ayah bercerita pada hakim saat memeriksa jasad Arya yang terkena golok panjang.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Isak tangis haru mewarnai konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan pelajar SMK di Bogor bernama Arya Saputra (16 tahun), Jumat (12/5/2023). Keluarga korban meminta agar pelaku utama yang baru tertangkap dua bulan setelah kejadian, agar dihukum berat atau dihukum mati.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Isak tangis haru mewarnai konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan pelajar SMK di Bogor bernama Arya Saputra (16 tahun), Jumat (12/5/2023). Keluarga korban meminta agar pelaku utama yang baru tertangkap dua bulan setelah kejadian, agar dihukum berat atau dihukum mati.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Rabu (31/5/2023). Dalam persidangan yang digelar secara tertutup ini, orang tua korban hadir untuk memberi kesaksian.

Ayah tiri korban, Rojai, mengatakan dirinya memberikan kesaksian di hari ia menerima kabar putra bungsunya itu meninggal dunia dengan cara yang nahas. Ia bercerita ketika ia diminta untuk pulang dari tempatnya bekerja, hingga tiba di Rumah Sakit FMC, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor untuk menyaksikan jasad putranya yang tewas terbacok golok panjang.

“Saya ditemenin saksi pas kejadian, saksi utama Zikri dan Albar. Jadi diminta kesaksiannya juga buat dua orang,” kata Jai di PN Bogor, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut, Jai menyebutkan, ada dua pertanyaan yang diajukan majelis hakim kepadanya. Selain terkait kesaksiannya saat kejadian, ia pun ditanya apakah ia mengenal para pelaku pembacokan atau tidak.

ASR sendiri didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan kedua perbuatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.

Menanggapi dakwaaan tersebut, Jai berharap ASR bisa dituntut lebih dari 15 tahun sesuai tuntutan yang diberikan. Mengingat nyawa putranya melayang begitu saja di tangan pelajar lain.

“Kalau bisa lebih dari 15 tahun. Karena sesuai dengan perbuatan, nyawa anak saya sampai hilang. Istilahnya, kok anak saya sampai segitunya? Orang habis nimba ilmu, main dibacok aja,” kata Jai.

Dalam persidangan kali ini, kata Jai, ia bisa menyaksikan secara langsung sang pelaku pembacokan anaknya yang hanya duduk dengan posisi kepala tegak. Sambil mendengarkan kesaksiannya dan dua saksi kunci, yakni teman korban.

Ia mengaku merasa kesal melihat pelaku utama tersebut. Kendati demikian, ia menahan diri untuk tidak bertindak secara gegabah karena tetap menghargai proses peesidangan.

“Alhamdulillah, saya istighfar, saya harus bisa dan kuat menghadapi sidang ini. Walaupun hanya sekadar memintai kesaksian. Kalau memaafkan sih 100 persen belum ya. Karena saya masih menunggu vonis dulu,” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Rabu (31/5/2023). Sidang ini digelar secara tertutup, lantaran terdakwa masih di bawah umur.

Humas PN Bogor, Daniel Mario, mengatakan sidang pertama ASR digelar sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan majelis Iceu Purnawati, Hari Hazairin, dan Dewi Hesti Indria.

“Hari ini sidang pertama dakwaan. Tadi sudah sidang mungkin ya, sidang berikutnya biasanya anak cepat ya. (Sidang digelar secara) tertutup,” kata Daniel di PN Bogor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement