REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan siap membantu Bareskrim Polri untuk mengusut indikasi adanya uang hasil penjualan narkoba di dalam kegiatan Pemilu 2024, khususnya di tahapan pencalonan anggota legislatif. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, aparat penegak hukum harus berani dan tak gentar dalam mengusut hal tersebut.
"Kita tidak boleh permisif terhadap penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelapnya," ujar Niam kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Niam mengatakan, langkah Bareskrim Polri dalam mengusut atau menelusuri hal tersebut perlu didukung. Alasannya tak lain adalah sebagai upaya pencegahan agar demokrasi Indonesia tidak dicemari oleh peredaran uang kotor dan haram. Selain mengotori demokrasi Indonesia, narkoba dan uang haram dari hasil penjualannya akan merusak generasi bangsa ke depan.
“Harus itu (diusut), harus ada langkah preventif,” ujarnya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penggunaan uang penjualan narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024 di sejumlah daerah. Indikasi itu didapatkan berdasarkan pengembangan dari penangkapan anggota legislatif di beberapa daerah.
Terkait hal tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, telah memerintahkan jajaran Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk memetakan aliran dana hasil penjualan narkoba yang diduga digunakan untuk kegiatan pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024.
"Saya minta seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan serta mengantisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu," kata dia.
Dia menyampaikan, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, adil, dan berintegritas. Sebab, kata dia, Bareskrim Polri merupakan salah satu instansi yang berperan penting untuk menyukseskan gelaran Pemilu 2024 mendatang.